Senin, 23 Februari 2009

PRAKTEK DUKUN CILIK TIDAK HARAM

JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah belum mengharamkan praktik pengobatan yang dilakukan dukun cilik asal Jombang, Ponari. Sebab, belum ada bukti konkret praktik Ponari menyimpang dari ajaran Islam.

"Saya tidak bisa katakan haram, tapi cara-cara seperti itu bisa menjerumuskan orang banyak," terang Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Selasa (24/2/2009).

Ustad yang akrab dipanggil Yun itu menjelaskan Nabi Muhammad SAW pernah berpesan kepada umatnya agar berikhtiar mencari kesembuhan dengan cara berobat. Asal tidak dengan cara-cara yang haram.

Metode pengobatan yang disarankan bisa secara medis maupun kholikul. Yaitu cara pengobatan yang ada tuntunan dari nash, baik dari alquran maupun sunnah. Misalnya dengan membaca ayat tertentu atau berdoa.

Sehingga, kata Yun, praktik pengobatan Ponari harus diuji dulu dengan dua metode di atas. Apakah metode pengobatannya bisa dipertanggungjawabkan secara medis atau kholikul.

"Jika dengan cara pertama terbukti, praktik Ponari bisa dibenarkan. Tapi jika dianggap memakai cara yang kedua yaitu kholikul, maka harus dilihat darimana datangnya kekuatan itu, jika tidak dari Allah dan rosul maka haram. Sebab (kemampuan Ponari) bisa jadi datang dari jin dan setan atau seseorang yang punya ilmu hitam untuk membuat masyarakat sesat," ujarnya.

Oleh sebab itu, Yun meminta agar praktik Ponari untuk sementara ditutup. Masa jeda bisa dimanfaatkan untuk menguji apakah praktik Ponari bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan tidak menyimpang dari ajaran Islam. "Tapi itu tugas pemerintah," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar